Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LBH Jakarta Duga Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Rekayasa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/3/2022 10:15
LBH Jakarta Duga Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Rekayasa
Ilustrasi: proses persidangan(dok.mi)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Pihak LBH Jakarta pun menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, Kamis (3/3)

"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tambahnya.

Saat persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (1/3),  terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.

Menurut saksi, Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musolah di samping rumahnya.

Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir).

"Tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.

Kedua saksi juga, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan Guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.

Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," tegasnya.

"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Tambelang menciduk Muhammad Fikry bersama 3 orang lainnya lantaran dituduh sebagai begal. Pihak keluarga Fikry menyatakan bahwa polisi telah salah tangkap, keempat terdakwa yang diduga pelaku begal memiliki alibi yang kuat bahwa mereka tidak melakukan perbuatan tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Begal Anggota Brimob di Bekasi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya