Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Ungkap Kronologi Begal Anggota Brimob di Bekasi

Rahmatul Fajri
16/2/2022 15:31
Polisi Ungkap Kronologi Begal Anggota Brimob di Bekasi
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI mengungkap kronologi pembegalan terhadap anggota Brimob Aipda Edi Santoso, 41, di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/2) dini hari WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan awalnya korban yang berdinas di Brimob Kelapa Dua, Depok, tengah mengendarai sepeda motornya menuju Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 02.00 WIB. Setelah itu, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. 

Pelaku lalu membacok korban hingga terjatuh. "Para pelaku membawa sepeda motor korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Zulpan mengatakan korban mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku, yakni berinisial MH, 17, RMI, 21, AM, 16, MAL, 17, dan RH, 16, pada Rabu (16/2) dini hari WIB di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

"Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu 1x24 jam berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap lima tersangka saat nongkrong," katanya. MH merupakan otak dengan menentukan lokasi untuk melakukan pembegalan. 

Selain itu, MH mengajak pelaku lain. RMI berperan sebagai pembacok korban. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor korban diambil oleh AM.

Polisi kemudian juga menangkap MAL yang berperan sebagai penyedia dan penyimpan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan. "Tersangka kelima RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan kemudian juga nanti dia yang akan menjual motor tersebut secara online," kata Zulpan.

Para pelaku awalnya menentukan lokasi yang dianggap sepi. Setelah menentukan lokasi, tiga pelaku lalu berboncengan dengan sepeda motor. Saat menemui targetnya, pelaku lalu memepet dan membacok korban dengan celurit.

Para pelaku mengaku telah lima kali beraksi dengan modus serupa. Namun, Zulpan tidak merinci lima lokasi tempat pelaku beraksi. "Itu (lima kali beraksi) masih didalami penyidik. Pengakuan mereka itu nanti kami gali lagi siapa tahu lebih dari lima," katanya.

Baca juga: Ada Nama Anak Riza Chalid, Esok PN Jaksel Gelar Kasus Penggelapan

Para pelaku mendapatkan uang sekitar Rp2 juta setelah menjual sepeda motor hasil rampasan. Uang tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk foya-foya. Atas perbuatan jahat itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya