Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Nama Anak Riza Chalid, Esok PN Jaksel Gelar Kasus Penggelapan

Mediaindonesia.com
16/2/2022 15:20
Ada Nama Anak Riza Chalid, Esok PN Jaksel Gelar Kasus Penggelapan
PN Jaksel(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang agenda putusan terhadap kasus penggelapan di perusahaan milik pengusaha Kerry Adrianto Riza Chalid, Kamis (17/2). Kerry merupakan anak dari Riza Chalid sempat jadi saksi penggelapan yang diduga dilakukan pejabat PT Amanah Prima Indonesia (PT API)

Vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah eks Direktur PT API Joko Supono.

“Itu sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan Kamis, 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agendanya putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.

Selain itu, Haruno mengatakan arahan pimpinan PN Jaksel supaya sidang dilakukan secara online mengingat kasus covid-19 kembali melonjak. Namun, kata dia, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.

“Saya belum bisa jawab karena kebijakan masing-masing majelis. Tapi kehendak pimpinan pakai online. Cuma apakah pasti online atau offline, saya belum tahu,” ujarnya.

Sementara salah satu pengacara terdakwa, Lina Novita menyebut Kerry dalam sidang sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan. Di antaranya, Kerry awalnya mengakui sebagai pemilik dari perusahaan PT API. 

Namun, Kerry merevisi pernyataannya bahwa bukan dia pribadi yang memiliki saham, melainkan saham itu dimiliki perusahaan bernama PT Rama Putera Indonesia (RPI). Kejanggalan lain dari perkara ini adalah terdakwa utama, Joko Supono justru dibela karyawan Kerry pada bagian legal Wisnu Setiawan.

“Jadi kasus ini sangat aneh dan mesti mendapat sorotan yang sangat serius. Baru pertama kali ada pelapor yang membela terdakwanya,” jelas Lina.

Selain itu, kata Lina, berdasarkan fakta persidangan membuktikan bahwa kasus yang dilaporkan Kerry Chalid ini merupakan sengketa antarpemegang saham. Namun, kasus ini malah dibawa ke ranah hukum pidana. Menurut dia, dakwaan jaksa justru memperkuat pernyataan yang disampaikan Kerry telah terjadi penggelapan di PT API yang merugikan dirinya.

“Motifnya apa? Fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Ini adalah sengketa antarpemegang saham yang justru digiring ke arah pidana. Ini yang mau kita ungkap lewat gugatan balik,” ujarnya.

Adapun pakar hukum pidana, Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan bahwa perkara tersebut bukan pidana tapi ranah perdata. Sebaiknya, kata dia, perkara ini melalui mekanisme administrasi bukan pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ucapnya. 

Pandangan Chairul Huda didukung oleh Dosen Dukum Universitas Chudry Sitompul. Menurutnya, perkara ini dapat menjadi preseden yang serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya dakwaan jaksa dan tuntutan jauh melenceng. Di samping itu, banyak mekanisme hukum administratif yang diterabas. "Sedangkan hukum kita menganut prinsip ultimum remedium yang mana mekanisme pidana adalah mekanisme paling akhir yang ditempuh setelah mekanisme-mekanisme lain dilalui," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya