Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang agenda putusan terhadap kasus penggelapan di perusahaan milik pengusaha Kerry Adrianto Riza Chalid, Kamis (17/2). Kerry merupakan anak dari Riza Chalid sempat jadi saksi penggelapan yang diduga dilakukan pejabat PT Amanah Prima Indonesia (PT API)
Vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah eks Direktur PT API Joko Supono.
“Itu sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan Kamis, 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agendanya putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Selain itu, Haruno mengatakan arahan pimpinan PN Jaksel supaya sidang dilakukan secara online mengingat kasus covid-19 kembali melonjak. Namun, kata dia, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.
“Saya belum bisa jawab karena kebijakan masing-masing majelis. Tapi kehendak pimpinan pakai online. Cuma apakah pasti online atau offline, saya belum tahu,” ujarnya.
Sementara salah satu pengacara terdakwa, Lina Novita menyebut Kerry dalam sidang sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan. Di antaranya, Kerry awalnya mengakui sebagai pemilik dari perusahaan PT API.
Namun, Kerry merevisi pernyataannya bahwa bukan dia pribadi yang memiliki saham, melainkan saham itu dimiliki perusahaan bernama PT Rama Putera Indonesia (RPI). Kejanggalan lain dari perkara ini adalah terdakwa utama, Joko Supono justru dibela karyawan Kerry pada bagian legal Wisnu Setiawan.
“Jadi kasus ini sangat aneh dan mesti mendapat sorotan yang sangat serius. Baru pertama kali ada pelapor yang membela terdakwanya,” jelas Lina.
Selain itu, kata Lina, berdasarkan fakta persidangan membuktikan bahwa kasus yang dilaporkan Kerry Chalid ini merupakan sengketa antarpemegang saham. Namun, kasus ini malah dibawa ke ranah hukum pidana. Menurut dia, dakwaan jaksa justru memperkuat pernyataan yang disampaikan Kerry telah terjadi penggelapan di PT API yang merugikan dirinya.
“Motifnya apa? Fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Ini adalah sengketa antarpemegang saham yang justru digiring ke arah pidana. Ini yang mau kita ungkap lewat gugatan balik,” ujarnya.
Adapun pakar hukum pidana, Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan bahwa perkara tersebut bukan pidana tapi ranah perdata. Sebaiknya, kata dia, perkara ini melalui mekanisme administrasi bukan pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ucapnya.
Pandangan Chairul Huda didukung oleh Dosen Dukum Universitas Chudry Sitompul. Menurutnya, perkara ini dapat menjadi preseden yang serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya dakwaan jaksa dan tuntutan jauh melenceng. Di samping itu, banyak mekanisme hukum administratif yang diterabas. "Sedangkan hukum kita menganut prinsip ultimum remedium yang mana mekanisme pidana adalah mekanisme paling akhir yang ditempuh setelah mekanisme-mekanisme lain dilalui," pungkasnya. (OL-8)
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Kantor kejaksaan Madrid menuduh pelatih asal Italia berusia 64 tahun itu telah merugikan keuangan Spanyol lebih dari satu juta euro
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH, hari ini terkait dugaan penggelapan uang Rp1,1 miliar
Polri segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok.
Investasi ini bertujuan untuk mendukung pasar yang kuat di Indonesia dan menjadi dasar penting bagi pertumbuhan jangka panjang bisnis kemasan terpadu dari SCGP.
Rapat menyetujui payout ratio sebesar 81,78% ini dengan rincian 60% atau sebesar Rp11,20 triliun merupakan dividen tunai dan 21,78% atau Rp4,06 triliun merupakan dividen spesial.
PT Bali Bintang Sejahtera Tbk, perusahaan yang memiliki dan mengelola klub sepakbola profesional Liga 1 Indonesia Bali United, kini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Lalu, akan diputuskan mengenai status Liga 1 dan kejelasan subsidi klub. Kelima, akan dibahas soal pengunduran diri salah satu komisaris.
Di Wall Street, harga saham MU turun 6% setelah pada Senin (19/4) naik 7% pascapengumuman pembentikan Liga Super Eropa.
Pengusaha asal Inggris itu disebut tertarik membeli MU. Menyusul laporan Bloomberg terkait keluarga Glazer yang berencana menjual saham minoritas di MU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved