Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dapat Rapor Merah dari LBH DKI, Anies: Terima Kasih

Putri Anisa Yuliani
19/10/2021 16:48
Dapat Rapor Merah dari LBH DKI, Anies: Terima Kasih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat makan siang di salah satu warteg.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada LBH DKI Jakarta yang belum lama ini menyerahkan rapor evaluasi 4 tahun kepemimpinannya di Ibu Kota. 

Anies pun mengungkapkan apresiasinya terhadap LBH DKI yang sudah memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan. "Terkait LBH, kami ucapkan terima kasih. Senang sekali bahwa LBH memberikan energi, perhatian dan waktu untuk memikirkan Jakarta," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/10).

Menurut dia, masukan dari LBH DKI Jakarta akan menjadi rekomendasi yang sangat baik bagi Pemprov DKI Jakarta. Anies juga berjanji akan terus melakukan perbaikan dalam memimpin Ibu Kota di sisa masa jabatannya.

Baca juga: LBH DKI Kritik 4 Tahun Jabatan Anies, Pemprov: Kami Terbuka

"Kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan Pemprov DKI. Mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan ke seluruh pemprov di Indonesia. Sehingga, manfaat dari LBH dan laporannya itu dirasakan semua gubernur dan pemprov," imbuhnya.

Sebelumnya, LBH DKI menyerahkan rapor merah evaluasi empat tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan. LBH DKI mencatat masih terjadi penggusuran yang tidak manusiawi selama kepemimpinan Anies. Bahkan, Anies dinilai masih menggunakan aturan yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam upaya penggusuran tersebut.

Baca juga: PSI Pertanyakan Realisasi Program Rumah DP Rp0 Pada Anies

"Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM. Peraturan Gubernur DKI 207/2016, merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk penggusuran," papar advokat LBH DKI Jakarta Charlie Abajilie.

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki, justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini. Seperti, dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru dan Gang Lengkong Cilincing," imbuhnya.

Selain itu, Anies dinilai hanya gimmick dalam program pembangunan kampung susun di sejumlah lokasi, yang sebelumnya mengalami penggusuran. Misalnya, wilayah sBukit Duri dan Kampung Akuarium. LBH menemukan bahwa rumah susun yang dibangun untuk warga tidak sepenuhnya menjadi milik warga, namun disewakan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya