Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERSAUDARAAN Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pj Gubernur DKI Jakarta, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam. Para korban penggusuran itu menagih hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, hal ini telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hari ini, warga Kampung Bayam kembali berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, sekaligus melayangkan Banding Administratif. Sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan atau tindakan yang dipenuhi Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Kiprah Kuncoro Wibowo di Bidang Transportasi Hancur Karena Dana Bansos
"Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak," kata Jihan, Kamis (16/3).
Dalam surat keberatan itu, PWKB menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif yakni tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar hukum, yaitu telah menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022 dan Pergub 90/2018, yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung di mana Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.
Baca juga: Heru Budi Minta Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketertiban Jakarta Selama Ramadan
"Tindakan yang dilakukan justru sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam. Warga dibiarkan tinggal membangun tenda tanpa ada kepastian," kata Jihan.
Tindakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro dinilai melanggar hak asasi manusia. Di mana Pemprov DKI Jakarta tak kunjung menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengenaan tarif tinggi oleh Jakpro sehingga warga sulit menjangkau akses tempat tinggal.
Tindakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro juga dinilai menyalahi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum.
"Terakhir, telah terjadi pelanggaran Asas Kepentingan Umum, di mana warga Kampung Bayam juga harus mengalami masalah terkait biaya sewa pada Kampung Susun Bayam di mana Pihak Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan untuk biaya sewa menyesuaikan dengan Pergub 55/2018 yakni sebesar Rp750 ribu yang mana tidak memperhatikan kepentingan umum bagi Warga selaku korban penggusuran," tandas Jihan. (Z-3)
Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
"Untuk tanahnya itu kan masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah,"
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengakui proses penyerahan unit Kampung Susun Bayam (KSB) masih dalam tahapan legalitas dengan Pemprov DKI Jakarta untuk disewakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum menentukan kelanjutan nasib Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang hingga kini masih nihil penghuni.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang sudah berdiri.
Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra, mengungkapkan posisi Jakpro masih belum jelas dalam wacana perbaikan Jakarta International Stadium atau JIS.
Untuk pergantian rumput, Iwan menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan PUPR. Adapun pengerjaan dan anggaran ada di pemerintah pusat, dalam hal ini PUPR.
Perbaikan empat stadion yang akan digunakan dalam gelaran Piala Dunia U-17 mulai November 2023 mendatang, memakan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Sesuai dengan rekomendasi FIFA, JIS melakukan perbaikan rumput lapangan dan akses ke stadion.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen Persija.
SEBAGAI salah satu perusahaan milik daerah, Jakpro memiliki tugas dalam mengembangkan perekonomian daerah melalui peranannya sebagai institusi public service.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved