Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kompolnas Minta Polri Usut Dugaan Penggelapan Saham PT EEI

Mediaindonesia.com
01/3/2022 07:46
Kompolnas Minta Polri Usut Dugaan Penggelapan Saham PT EEI
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.(MI/Adam Dwi P)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI), oleh dua petinggi PT. Sinarmas.

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh Andri Cahyadi, pemilik 53% saham PT. EEI.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap penyidik yang melakukan lidik atau sidik kasus dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, dan transparan.

"Penyidik juga harus akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Poengky, Selasa (1/3).

Seperti diketahui, Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi PT. Sinarmas, yaitu Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 silam.

Amdri melaporkan keduanya lantaran diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT. Saibataman Internasional Mandisi (PT. SIM), termasuk saham sembilan anak perusahan PT. EEI.

Sang pelapor, Andri Cahyadi merupakan direktur PT. SIM, selaku pemegang saham terbesar PT. EEI. 

Usai melapor, Andri merasa adanya kejanggalan dalam proses hukum kedua terlapor kasus penggelapan itu.

Salah satunya, Andri mengaku bingung karena sampai dengan saat ini pihak terlapor belum sama sekali dilakukan pemeriksaan.

Padahal dari pihaknya telah memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.

Bahkan, Andri sebagai pelapor justru menyebut dirinya mendapat tekanan dan tuntutan hongha disangka melakukan rekayasa secara sistematis.

Maka, Poengky menegaskan kepada Kepolisian untuk benar-benar menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," papar Poengky.

Terpisah, Andri menyatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan sangat lamban.

Oleh karena itu, Andri meminta aparat kepolisian agar segera mengusut kasus hingga naik ke penyidikan.

"Agar ada kepastian hukum. Saya berharap proses ini segera dilanjutkan," ucap Andri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa kasus dugaan penggelapan oleh petinggi Sinarmas ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih penyelidikan," singkat Andi.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan memeriksa sejumlah saksi. “Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan,” papar Gatot. (OL-13)

Baca Juga: Libur, Penumpang KA Jarak Jauh Dari Daop 1 Jakarta Terpantau Normal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya