Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menelusuri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi. Kabar itu beredar dari sebuah unggahan di jejaring media sosial.
"WASPADALAH dalam memilih sekolah untuk anaknya! Silakan nilai sendiri dan cek langsung kebenarannya di Google," demikian bunyi narasi di video viral seperti dilihat pada Sabtu (19/2) ini.
Akun tersebut mengunggah sebuah video yang menunjukkan hasil penelusuran PAUD Melati Kindergarden di Google. Ketika diklik ke pilihan 'photos', nampak beberapa foto kondisi PAUD tersebut. Lalu, ada satu foto seorang perempuan yang memakai pakaian minim.
Baca juga: Digugat Warga, Pemprov DKI Klaim Sudah Laksanakan Pengerukan Kali Mampang
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ditemukan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kemarin Panit Reskrim sudah cek TKP. Hasil pengecekan memang benar ada sekolah di sana dan tidak ada giat prostitusi," kata Rosana saat dihubungi, Sabtu (19/2).
Akan tetapi, lanjut Rosana, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Petugas kepolisian akan mengawasi aktivitas di PAUD tersebut. "Masih kami pantau," tukasnya.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved