Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Digugat Warga, Pemprov DKI Klaim Sudah Laksanakan Pengerukan Kali Mampang

Hilda Julaika
19/2/2022 09:00
Digugat Warga, Pemprov DKI Klaim Sudah Laksanakan Pengerukan Kali Mampang
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Mampang, Jakarta Selatan.(MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim sudah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.

Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018 hingga 2021.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," kata Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Sabtu (19/2).

"Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” imbuhnya.

Baca juga: Atap Buka Tutup JIS Mulai Dipasang

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan, terutama Kali Mampang, agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.

“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.

Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya