Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dipantau di Jakarta, Rabu (9/3), Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3).
Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat berdasarkan perkara Nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan saat ini berstatus terbanding.
Baca juga: Anies Luncurkan 30 Bus Listrik, Siap Mengaspal di Ibu Kota
Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta berdasarkan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta, Selasa (15/2).
Kemudian, menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
PTUN juga mewajibkan Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan hukuman PTUN Jakarta itu dan menyebut pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100%.
Pengerukan itu, lanjut Anies, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.
"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100% selesai," kata Anies melalui akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Minggu (20/2). (Ant/OL-1)
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Dukungan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia kepada Sudirman Said untuk menjadi kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 disambut baik.
PKB nilai peluang usung Ahok di Pilgub DKI sangat kecil
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved