Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dipantau di Jakarta, Rabu (9/3), Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3).
Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat berdasarkan perkara Nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan saat ini berstatus terbanding.
Baca juga: Anies Luncurkan 30 Bus Listrik, Siap Mengaspal di Ibu Kota
Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta berdasarkan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta, Selasa (15/2).
Kemudian, menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
PTUN juga mewajibkan Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan hukuman PTUN Jakarta itu dan menyebut pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100%.
Pengerukan itu, lanjut Anies, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.
"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100% selesai," kata Anies melalui akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Minggu (20/2). (Ant/OL-1)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang sedang didalami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan terkait pendirian lapangan padel di kawasan permukiman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional lapangan padel di permukiman padat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved