Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies Klaim Dinas SDA Sudah Tuntaskan Gerebek Lumpur Kali Mampang

Putri Anisa Yuliani
20/2/2022 17:45
Anies Klaim Dinas SDA Sudah Tuntaskan Gerebek Lumpur Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah menuntaskan pengerukan lumpur guna menambah kapasitas tampung di Kali Mampang.

Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahannya di media sosial Instagram hari ini.

Baca juga: Pemkot Depok Klaim tidak Ada Klaster Sekolah Selama PTMT

"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," kata Anies, Minggu (20/2).

Anies melanjutkan, Dinas SDA DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/kali/waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.

Sebanyak tiga unit alat berat dikerahkan yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini.

Dinas SDA melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/ sungai/ kali untuk menghadapi musim penghujan.

Sebelumnya, Anies kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya