Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Digugat Warga Soal Banjir, PDIP: Anies Harus Evaluasi

Putri Anisa Yuliani
18/2/2022 15:05
Digugat Warga Soal Banjir, PDIP: Anies Harus Evaluasi
Warga melintasi banjir di Pela Mampang, Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ANGGOTA Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta jajaran Pemprov DKI mengevaluasi diri terkait penanganan banjir ibukota. Hal itu ia sampaikan terkait dikabulkannya gugatan warga korban banjir Februari 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia berharap, kemenangan warga yang menuntut Pemprov DKI menuntaskan program penanggulangan banjir bisa menjadi cambukan bagi Pemprov DKI.

"Semoga kejadian ini bisa menjadikan evaluasi mendalam oleh Pemprov melalui dinas terkait agar penuntasan banjir dan masalah lainnya yang jadi prioritas di DKI Jakarta bisa selesai seperti harapan kita bersama," kata Yuke saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).

Yuke menegaskan, DKI memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan penanganan banjir. Namun, ia menyoroti kemauan yang rendah dari gubernur.

Baca juga: Meski Telah Surut, Waspadai Potensi Banjir Susulan Kota Depok

Ia menyebutkan, kemauan yang rendah itu dapat terlihat dari sikap gubernur yang di awal masa kepemimpinannya menolak normalisasi karena tidak ingin merelokasi warga di bantaran kali dan lebih memilih naturalisasi. Namun demikian, program naturalisasi juga tak berjalan efektif.

"Tinggal nawaitunya mau tidak Pemprov menggunakannya untuk penanggulangan banjir," tandasnya.

Sebelumnya, tujuh warga korban banjir Jakarta yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga yang berdomisili di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut.

Pemprov DKI harus melakukan pengerukan hingga normalisasi kali. Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI melakukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya