NasDem Minta Pemprov DKI Segera Jalankan Putusan PTUN dari Gugatan Warga Korban Banjir 

Putri Anisa Yuliani
17/2/2022 19:59
NasDem Minta Pemprov DKI Segera Jalankan Putusan PTUN dari Gugatan Warga Korban Banjir 
Warga Pela Mampang, Jakarta Selatan, berjalan menembus banjir di daerahnya(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

WAKIL Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendorong agar Pemprov DKI menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan warga korban banjir. Ia pun meminta agar Pemprov DKI tak usah melakukan banding atas putusan tersebut. 

Sebabnya, putusan PTUN tidak terlalu berbeda jauh dengan program pengendalian banjir yang saat ini dilakukan seperti pengerukan dan normalisasi kali. 

"Ya saran saya pasrah saja. Ikuti saja. Toh selama ini program Pemprov DKI juga tidak jauh berbeda seperti pengerukan untuk penambahan kapasitas kali. Normalisasi juga sedang berjalan di Kali Ciliwung," kata Nova saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/2). 

Namun, untuk tuntutan melakukan normalisasi di kali-kali lainnya, aggota Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang. Ia mencontohkan, program normalisasi kali yang akan berjalan saat ini adalah di Kali Ciliwung dan Kali Jati Kramat serta Kali Sunter. 

"Untuk normalisasi kali-kali lainnya di luar program seperti yang ada pada putusan PTUN, perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Karena normalisasi Pemprov DKI kerja sama dengan BBWSCC dan ada APBN di situ. Masalahnya BBWSCC mau atau tidak memprogramkan," ujar Nova. 

Baca juga : Polres Tangsel Gencarkan Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Ia pun menilai gugatan warga serta putusan ini sebagai bentuk teguran untuk Pemprov DKI agar bekerja lebih ekstra dalam hal penanganan banjir. 

"Ya bisa demikian. Karena tahun lalu saya meninjau wilayah Pela Mampang memang ekstrem banjir di situ. Memang harus ada pekerjaan yang ekstra untuk mengurangi banjir di situ," pungkasnya. 

Sebelumnya, tujuh warga korban banjir Jakarta yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga. 

Pemprov DKI harus melakukan pengerukan hingga normalisasi kali. Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI melakukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya