Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 seperti Jakarta.
"Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok ya (4/2)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: Bima Arya Hentikan PTM tanpa Menunggu Persetujuan Pusat
Keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud-Ristek tersebut, kata Riza, memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan.
Namun demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Anies ditolak. Hal itu sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
"Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama," kata Riza.
Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat (4/2), Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.
Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus virus corona (COVID-19) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi COVID-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi COVID-19 di daerah.
Ajang ini sebagai wujud komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menjalankan inisiatif Corporate Citizenship melalui pilar pendidikan sebagai pilar terbesar.
DI tengah meningkatnya kebutuhan akan akses pendidikan berkualitas bagi keluarga urban, peran pengembang properti dalam menghadirkan fasilitas pendidikan modern menjadi semakin vital.
Sebelumnya di hari yang sama, surat kabar Kamboja The Khmer Times melaporkan bahwa Kamboja juga menutup sementara seluruh 260 sekolah di provinsi Oddar Meanchey.
Kondisi udara Pekanbaru diselimuti kabut asap karhutla, imbauan Wali Kota Pekanbaru terhadap pihak sekolah agar murid memakai masker.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Pendekatan sekolah terhadap siswa pada hari pertama bisa menjadi penentu bagaimana anak akan menjalani proses pendidikan selanjutnya.
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved