Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polres Bekasi Sita 31 Kg Ganja dari Sumut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2022 16:06
Polres Bekasi Sita 31 Kg Ganja dari Sumut
Ilustrasi.(MI/Dwi Apriani.)

POLRES Bekasi berhasil mengamankan 31 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan, Sumatra Utara. Pengungkapan jaringan ganja dilakukan di dua tempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut TKP pertama dilakukan di tempat mobil di jalan Raya Parung, Bojong Sari, Kota Depok, Kamis (27/1), pukul 19.00 WIB. Yang kedua berada di Jalan Raya Jatibening Kota Bekasi, Jumat (28/1).

"Dari dua TKP tersebut, kami berhasil mengamankan narkotika ganja seberat 31 kilogram," papar Zulpan, Rabu (2/2). Ganja ini berasal dari Medan yang dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat.

Adapun dari peredaran ganja ini, penyidik menangkap tiga tersangka. Ketiganya berinsial NA alias T, DN, dan AN. 

Rencananya, lanjut Zulpan, barang haram itu akan didistribusikan ke satuan kecil untuk diedarkan ke pengguna. Awalnya polisi bisa mengungkap peredaran ganja itu usai melakukan pendalaman bahwa ada transaksi di Parung.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemkot Bekasi Lakukan Tracking Swab di Stasiun Bekasi

Dari situ, polisi berhasil mengamankan barbuk satu kg ganja. Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya