Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLRES Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Dalam surat itu dijelaskan jika penyidikan tersangka Anton Gunawan dihentikan, karena tak memiliki cukup alat bukti.
Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan penhentian penyidikan itu, terlebih alasan yang digunakan adalah kurangnya alat bukti.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1).
Aldo menuturkan, dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikat a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo.
"Keterangan Terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi," tambahnya.
Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini. Sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," imbuh Aldo.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo belum merespon ihwal diterbitkannya SP3 ini. Hingga berita ini diterbitkan, Ady belum memberikan respon.
Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).(OL-13)
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Kapolsek Kembangan Kompol Taufik Iksan menyebutkan bahwa korban terlihat berjalan ke tengah rel oleh petugas Stasiun Taman Kota.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 951 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 20 Juli 2025.
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved