Fico Fachriza Beli Tembakau Gorilla via Medsos Rp300 Ribu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/1/2022 18:48
Fico Fachriza Beli Tembakau Gorilla via Medsos Rp300 Ribu
Tersangka Fico Fachriza (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).(Antara/Aprillio Akbar.)

POLISI menyatakan bahwa komika Fico Fachriza membeli narkoba jenis tembakau gorila Rp300 ribu di media sosial. Hal itu diungkapkan Wadirnakoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Fico ditetapkan sebagai tersangka atas kasus barang haram tersebut. "Tersangka sudah menggunakannya dari 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian membeli seharga Rp300 ribu," papar Dony, Jumat (14/1).

Dony mengemukakan Fico saat ditangkap masih dalam pengaruh narkoba. "Ditangkap pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis,"  ungkap Dony.

Adapun Fico ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.

Usai didalami, polisi menggeledah rumah Fico dan menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca juga: Polisi: Fico Fachriza Gunakan Tembakau Gorilla sejak 2016

Atas perbuatannya, tersangka Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya