Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Jakbar Gandeng Bapera Selenggarakan Program Uji Emisi Kendaraan 

Mediaindonesia.com
06/1/2022 23:00
Pemkot Jakbar Gandeng Bapera Selenggarakan Program Uji Emisi Kendaraan 
Mobil dinas Wali Kota Jakarta Barat mengikuti uji emisi(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH Kota Jakarta Barat membuka program kegiatan uji emisi kendaraan di halaman depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (6/1). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. 

Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko mengatakan, ada sembilan titik pelaksanaan uji emisi yang tersebar di wilayah Jakarta Barat hari ini. 

”Satu di sini (Kantor Wali Kota) sisanya menyebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat,” kata Yani, Kamis (6/1).  

Yani melanjutkan, pihaknya berkolaborasi dengan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dalam melancarkan kegiatan tersebut. Ia berharap, kegiatan ini bisa menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta, khusunya di wilayah Jakarta Barat. 

Kedepan, pihaknya berencana akan menambah sejumlah titik pelaksanaan uji emisi di 56 kelurahan. ”Ini juga dalam rangka mewujudkan Kota yang maju, lestari lingkungannya dengan udara yang sehat serta berbudaya,” ungkapnya. 

Baca juga : Pelajar di Cengkareng Tewas Dibacok, Polisi Amankan 11 Orang 

Dalam kesempatan itu, mobil dinas Wali Kota turut dilakukan uji emisi. Hasilnya lolos dan aman untuk dioperasikan lagi.  

Ketua Bapera DKI Jakarta Basri Baco mendukung penuh kegiatan uji emisi ini. Dukungan ini tidak lain untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar bersih dari gas kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. 

”Semoga program ini bisa cepat tersosialisasi dan masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapat akses uji emisi, agar tidak ada antrean panjang,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, pembukaan uji emisi ini dibebaskan biaya bagi kendaraan dinas atau pemerintahan selama sepekan ke depan. Sementara untuk masyarakat lain dikenakan biaya di bawah harga normal. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya