Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal segera menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Kepgub tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.641.854, setara dengan kenaikan 5,1%.
"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam keterangan resminya, Kamis (30/12).
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah. Lantaran penetapan UMP dalam regulasi terbaru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Solihin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Pihaknya sudah melakukan kajian bersama berbagai pihak dan mengaku umumnya para pengusaha tak keberatan atas revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5%. Makanya akhirnya pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Selasa (21/12).
Baca juga: Anies: Pengusaha Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP Bisa dikenakan Sanksi
Ia pun berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan ini sebagai solusi atas permasalahan UMP di Ibukota. Pengusaha diharapkan memahami kondisi. Keputusan ini dinilai sebagai keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak. "Jadi ini yang kami rasa ini memberi rasa keadilan bagi semua," ujarnya. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta tahun 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Operasi tersebut diarahkan pada titik-titik krusial pertumbuhan awan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved