Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGUSAHA di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal segera menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Kepgub tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.641.854, setara dengan kenaikan 5,1%.
"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam keterangan resminya, Kamis (30/12).
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah. Lantaran penetapan UMP dalam regulasi terbaru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Solihin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Pihaknya sudah melakukan kajian bersama berbagai pihak dan mengaku umumnya para pengusaha tak keberatan atas revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5%. Makanya akhirnya pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Selasa (21/12).
Baca juga: Anies: Pengusaha Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP Bisa dikenakan Sanksi
Ia pun berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan ini sebagai solusi atas permasalahan UMP di Ibukota. Pengusaha diharapkan memahami kondisi. Keputusan ini dinilai sebagai keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak. "Jadi ini yang kami rasa ini memberi rasa keadilan bagi semua," ujarnya. (OL-14)
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved