Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengusaha Segera Gugat Putusan Anies Revisi Kenaikan UMP 2022

Hilda Julaika
30/12/2021 17:55
Pengusaha Segera Gugat Putusan Anies Revisi Kenaikan UMP 2022
Ilustrasi.(Antara/Fauzan.)

PENGUSAHA di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal segera menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Kepgub tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.641.854, setara dengan kenaikan 5,1%.

"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam keterangan resminya, Kamis (30/12).

Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah. Lantaran penetapan UMP dalam regulasi terbaru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Solihin.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Pihaknya sudah melakukan kajian bersama berbagai pihak dan mengaku umumnya para pengusaha tak keberatan atas revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5%. Makanya akhirnya pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Selasa (21/12).

Baca juga: Anies: Pengusaha Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP Bisa dikenakan Sanksi

Ia pun berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan ini sebagai solusi atas permasalahan UMP di Ibukota. Pengusaha diharapkan memahami kondisi. Keputusan ini dinilai sebagai keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak. "Jadi ini yang kami rasa ini memberi rasa keadilan bagi semua," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya