Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies: Pengusaha Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP Bisa dikenakan Sanksi

Hilda Julaika
28/12/2021 16:18
Anies: Pengusaha Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP Bisa dikenakan Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(MI/Ramdani )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta seluruh pengusaha di DKI Jakarta mentaati aturan pembayaran Upah Minumum Provinsi (UMP) DKI 2022. Di mana ada kenaikan sebesar 5,1% menjadi sekitar Rp4,6 juta. 

Hal tersebut tertera dalam poin keempat di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021

Baca juga: Harga Telur Rp34 Ribu per Kilogram di Jakarta Selatan

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (terkait besaran UMP Rp4.641.854),” tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Selasa, (28/12). 

Selanjutnya, dalam aturan kelima dan keenam diperjelas bahwa pengusaha bisa dikenakan sanksi bila memberi upah di bawah ketentuan. Tertulis pada poin kelima, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. 

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang poin keenam aturan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) menolak revisi UMP DKI 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang UMP DKI 2022. SK ini diputuskan pada 16 Desember 2021 lalu.

Sehingga para pelaku usaha akan tetap menerapkan aturan kenaikan UMP yang ditetapkan sebelumnya sebesar 0,85% di tahun depan.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," kata Wakil Ketua Dapenas, Adi Mahfudz dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan upah DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 disebutnya bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Melainkan merupakan keputusan Anies Baswedan. Pasalnya, menurutnya yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Propinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan “Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi“. Sementara itu, UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," jelasnya.

Adapun UMP adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021. 

"Tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya