Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANDY Cahyady berharap Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemukulan warga negara Singapura, Wenhai Guan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas Andy Cahyady dari tuntutan penganiayaan terhadap Wenhai Guan.
Pengacara Andy Cahyady, Mohammad Muchsin mengatakan pihaknya telah menyampaikan berkas atas kasasi JPU ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/12). Ia mengatakan dari berkas yang telah diberikan, kliennya berharap Mahkamah Agung dapat menolak upaya kasasi yang diajukan JPU.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/12).
Muchsin mengatakan menurut jaksa, penerapan hukum pembuktian tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyebutkan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Muchsin mengatakan dari keterangan Zang Hong yang merupakan saksi Korban Wenhai Guan di persidangan mengungkapkan kliennya dipukul Andy Cahyady dahulu.
"Yang pasti tahu posisi itu adalah saksi Zang Hong dari sebelum, saat peristiwa dan sesudah. Jadi, dia tahu bagaimana Andy dihadang di depan rumah, didorong, dan kemudian dipukul," kata Muchsin.
Maka dari itu, ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Pasalnya, kliennya lebih dulu dipukul dan kemudian melakukan pembelaan.
"Artinya penerapan hukum oleh hakim sudah benar dan tepat. Apa yang dilakukan Andy pembelaan atau terpaksa, karena adanya serangan terlebih dulu. Ia melakukan seketika, tidak berlebihan, makanya putusannya lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Baca juga : Pegiat Anti Narkoba Tangsel Kutuk Pengedar Narkoba yang Manfaatkan Momen Tahun Baru
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/11).
Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Andy dilepaskan dari tuntutan, karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri.
"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto, dalam persidangan.
Djuyamto menjelaskan Wenhai Guan pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama.
"Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto.
Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai, karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020.(OL-7)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved