Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa Soal Kasus Pemukulan WNA 

Rahmatul Fajri
28/12/2021 21:54
Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa Soal Kasus Pemukulan WNA 
Andy Cahyady bersama Pengacaranya Mohammad Muchsin di PN Jakarta Utara(MI/Rahmatul Fajri)

ANDY Cahyady berharap Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemukulan warga negara Singapura, Wenhai Guan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas Andy Cahyady dari tuntutan penganiayaan terhadap Wenhai Guan. 

Pengacara Andy Cahyady, Mohammad Muchsin mengatakan pihaknya telah menyampaikan berkas atas kasasi JPU ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/12). Ia mengatakan dari berkas yang telah diberikan, kliennya berharap Mahkamah Agung dapat menolak upaya kasasi yang diajukan JPU. 

"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/12). 

Muchsin mengatakan menurut jaksa, penerapan hukum pembuktian tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyebutkan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Muchsin mengatakan dari keterangan Zang Hong yang merupakan saksi Korban Wenhai Guan di persidangan mengungkapkan kliennya dipukul Andy Cahyady dahulu. 

"Yang pasti tahu posisi itu adalah saksi Zang Hong dari sebelum, saat peristiwa dan sesudah. Jadi, dia tahu bagaimana Andy dihadang di depan rumah, didorong, dan kemudian dipukul," kata Muchsin. 

Maka dari itu, ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Pasalnya, kliennya lebih dulu dipukul dan kemudian melakukan pembelaan. 

"Artinya penerapan hukum oleh hakim sudah benar dan tepat. Apa yang dilakukan Andy pembelaan atau terpaksa, karena adanya serangan terlebih dulu. Ia melakukan seketika, tidak berlebihan, makanya putusannya lepas dari segala tuntutan hukum," katanya. 

Baca juga : Pegiat Anti Narkoba Tangsel Kutuk Pengedar Narkoba yang Manfaatkan Momen Tahun Baru 

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/11). 

Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Andy dilepaskan dari tuntutan, karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri. 

"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto, dalam persidangan. 

Djuyamto menjelaskan Wenhai Guan pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama. 

"Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto. 

Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai, karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya