Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDY Cahyady berharap Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemukulan warga negara Singapura, Wenhai Guan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas Andy Cahyady dari tuntutan penganiayaan terhadap Wenhai Guan.
Pengacara Andy Cahyady, Mohammad Muchsin mengatakan pihaknya telah menyampaikan berkas atas kasasi JPU ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/12). Ia mengatakan dari berkas yang telah diberikan, kliennya berharap Mahkamah Agung dapat menolak upaya kasasi yang diajukan JPU.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/12).
Muchsin mengatakan menurut jaksa, penerapan hukum pembuktian tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyebutkan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Muchsin mengatakan dari keterangan Zang Hong yang merupakan saksi Korban Wenhai Guan di persidangan mengungkapkan kliennya dipukul Andy Cahyady dahulu.
"Yang pasti tahu posisi itu adalah saksi Zang Hong dari sebelum, saat peristiwa dan sesudah. Jadi, dia tahu bagaimana Andy dihadang di depan rumah, didorong, dan kemudian dipukul," kata Muchsin.
Maka dari itu, ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Pasalnya, kliennya lebih dulu dipukul dan kemudian melakukan pembelaan.
"Artinya penerapan hukum oleh hakim sudah benar dan tepat. Apa yang dilakukan Andy pembelaan atau terpaksa, karena adanya serangan terlebih dulu. Ia melakukan seketika, tidak berlebihan, makanya putusannya lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Baca juga : Pegiat Anti Narkoba Tangsel Kutuk Pengedar Narkoba yang Manfaatkan Momen Tahun Baru
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/11).
Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Andy dilepaskan dari tuntutan, karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri.
"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto, dalam persidangan.
Djuyamto menjelaskan Wenhai Guan pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama.
"Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto.
Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai, karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020.(OL-7)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved