Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (persero) mulai 2007 hingga 2012. Eka dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp55 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan proses eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana di kediamannya pada Senin (27/12) sekitar pukul 19.30 WIB. "Selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat," kata Bani, melalui keterangannya, Selasa (28/12).
Diketahui, Eka Wahyu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Eka Wahyu dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Eka Wahyu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55 miliar.
Baca juga: Warga Jakut yang Terinfeksi Omikron Tak Ada Riwayat Keluar Negeri
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara enam tahun," katanya. (OL-14)
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Jenazah 15 paramedis dan pekerja penyelamat Palestina yang dibunuh di Gaza ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan atau kaki terikat serta luka tembak di kepala dan dada.
Suriah kembali dilanda kekerasan sektarian setelah penggulingan Bashar al-Assad, dengan laporan eksekusi lapangan yang dilakukan pria bersenjata loyal kepada pemerintah baru.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved