Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (persero) mulai 2007 hingga 2012. Eka dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp55 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan proses eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana di kediamannya pada Senin (27/12) sekitar pukul 19.30 WIB. "Selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat," kata Bani, melalui keterangannya, Selasa (28/12).
Diketahui, Eka Wahyu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Eka Wahyu dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Eka Wahyu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55 miliar.
Baca juga: Warga Jakut yang Terinfeksi Omikron Tak Ada Riwayat Keluar Negeri
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara enam tahun," katanya. (OL-14)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved