Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini. Usai Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.
Lebih rinci dijelaskan, Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi . Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
“Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hariyadi dalam Konferensi Persnya, Senin (20/12).
Apindo juga mengutarakan Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI 2022 ini secara sepihak. Dengan tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha). Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur Tripartit: Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh, dan Pengusaha.
Pihaknya pun mengancam akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
“Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membantah revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 ditetapkan secara sepihak. Menurut dia, keputusan besaran upah sudah didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
"Tidak ada yang diputuskan sepihak. Semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi, dan dialog," kata Ariza di Gelanggang Remaja Kecamatan Cengkareng, Minggu (19/12). (OL-13)
Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Pengusaha Minta Klarifikasi ...
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik paket stimulus senilai Rp24,44 triliun yang diluncurkan pemerintah.
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Kolaborasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Danantara Indonesia juga sesuai dengan semangat Apindo dalam menggaungkan Indonesia Incorporated.
Apindo mendorong dilakukannya investigasi terkait kasus pemalakan dan premanisme yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan ormas terhadap sebuah perusahaan di Cilegon, Banten.
Apindo mendorong pemerintah fokus pada program jangka pendek, di antaranya mendorong stimulus konsumsi yang tepat sasaran, khususnya bagi kelas menengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved