Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemenaker

Putri Anisa Yuliani
19/12/2021 14:30
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemenaker
Ilustrasi(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui merevisi kenaikkan UMP DKI 2022. Sebelumnya, UMP DKI naik hanya 0,8%. Kemudian, Anies mengeluarkan surat keputusan baru yang menetapkan UMP DKI naik hingga 5,1% dari Rp4,4 juta menjadk Rp4,6 juta.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pihak pengusaha hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan surat keputusan gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: Pada Hari ini, Layanan SIM Keliling di Jakarta Ada di dua lokasi

"Kami baru hannya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari serikat pekerja dengan melakukan demo di Balai Kota DKI karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," ujarnya.

Pengusaha harus menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, mamun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya. Disinilah peran Kementerian Tenaga Kerja agar mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. 

"Kami memandang pemerintah itu satu. Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan,karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi covid-19," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya