Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kakek di Glodok Mengadu ke Mahkamah Agung

Rahmatul Fajri
14/12/2021 20:32
Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kakek di Glodok Mengadu ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kemudian mendatangi Mahkamah Agung (MA)(MI/ Rahmatul Fajri)

TUKANG AC, Ng Je Ngay, 70, masih mencari keadilan setelah tanah dan rumahnya diserobot oleh tersangka mafia tanah. Diketahui, Ng Je Ngay juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG. 

Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kemudian mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas). Ia meminta gugatan perdata AG bisa diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan. "Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabene mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yag mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata Aldo kepada wartawan, Selasa (14/12).

"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," imbuhnya.

Aldo menjelaskan dalam gugatan perdata nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ini, kliennya digugat wanprestasi atau gagal bayar atas rumah senilai Rp3 miliar. Padahal, kata ia, korban tidak pernah menjual rumahnya dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun sejenisnya. Upaya mendatangi MA ini merupakan rangkaian Ng Je Ngay mencari keadilan. Sebelumnya, ia sudah menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung. 

Selain itu, ia juga meminta Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut. "Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka. Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," pungkas Aldo. 

Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya diJalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018.  Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.

Namun, pada 2017, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya