Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TUKANG AC, Ng Je Ngay, 70, masih mencari keadilan setelah tanah dan rumahnya diserobot oleh tersangka mafia tanah. Diketahui, Ng Je Ngay juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kemudian mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas). Ia meminta gugatan perdata AG bisa diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan. "Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabene mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yag mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata Aldo kepada wartawan, Selasa (14/12).
"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," imbuhnya.
Aldo menjelaskan dalam gugatan perdata nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ini, kliennya digugat wanprestasi atau gagal bayar atas rumah senilai Rp3 miliar. Padahal, kata ia, korban tidak pernah menjual rumahnya dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun sejenisnya. Upaya mendatangi MA ini merupakan rangkaian Ng Je Ngay mencari keadilan. Sebelumnya, ia sudah menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung.
Selain itu, ia juga meminta Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut. "Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka. Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," pungkas Aldo.
Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon.
Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya diJalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).
Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.
Namun, pada 2017, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo. (OL-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved