Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah rampung memeriksa pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila pada Senin (13/12).
Pemanggilan dilakukan terkait kasus demo ricuh di depan Gedung DPR RI, hingga membuat seorang perwira menengah polisi dikeroyok.
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman mengungkapkan, pemeriksaannya hanya untuk melengkapi penjelasan soal kasus pengeroyokan AKP Dermawan Karosekali dan juga yang dianggap membawa senjata tajam.
"Jadi hanya melengkapi tidak ada yang lain hanya keterangan itu saja," ujar Arif usai diperiksa, Senin (13/12).
Arif menyebut pihaknya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Tak hanya itu, pihaknya juga diminta untuk melengkapi beberapa dokumen-dokumen terkait organisasi PP.
"Supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya," paparnya.
"Jadi kami serahkan tadi bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita," tambahnya.
Arif menegaskan, PP tak meminta anak buahnya untuk membawa senjata tajam saat demo.
Baca juga : Ini Kronologi Kasus Pencurian di Pulogadung yang Ditolak Polisi
"Tanpa arahan. Saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai dan satu titik yaitu di DPR RI," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pentolan yang akan diperiksa yang diperiksa, yakni Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga.
"Iya benar (hari ini petinggi PP periksa)," papar Zulpan, Senin (13/12).
Adapun pemeriksaan, kata Zulpan berkaitan dengan kasus demonstrasi yang berakhir pada pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali pada 25 November silam.
Selain itu, di dalam kejadian tersebut juga polisi menangkap sejumlah orang anggota PP karena terbukti membawa sejumlah senjata tajam.
Dari sebanyak 21 anggota PP yang diperiksa, 15 jadi tersangka kepemilikan senjata tajam.
Kemudian, enam anggota PP dinyatakan sebagai tersangka usai ketahuan mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. (OL-7)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved