Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan modus operandi jaringan internasional narkoba Kongo hingga Tiongkok. Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba sabu dan lysergic acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada, hingga Tiongkok.
Dalam sindikat itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16.88 kg serta LSD dengan jumlah 800 lembar. Mukti menjelaskan jaringan internasional ini memiliki modus pemesanan barang dari luar negeri atau impor dari daerah Kongo, Kanada, Uganda, hingga Tiongkok.
"Kerja samanya dengan Bea Cukai menjadi barbuk masuk dari luar negeri terdeteksi oleh kami," papar Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). "Kami melakukan investigasi dan undercover hide. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, baik dari segi awal mulai kedatangan barang sampai ke pelaku yang pesan barang," ungkapnya.
Selain itu, kata Mukti, LSD sempat tren sekitar 1980-an. "Yang tengah tren mulai timbul ialah LSD di Indonesia 1980-an. Sekarang sudah banyak lagi pemakai LSD," tutur Mukti. Pengusutan dilakukan dalam waktu 15 hari guna mengungkap jaringan internasional.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan pengungkapan narkotika ini dilakukan mulai dari pertengahan November hingga Kamis (9/12). "Ini jaringan internasional. Tentu pihak PMJ bekerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).
Baca juga: Pesinetron Jeff Smith Gunakan LSD Seharga Rp500 Ribu Per-Lembar
Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan memasukkan barang haram itu melalui sparepart hingga seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas. Atas perbuatan itu, seluruh tersangka bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (OL-14)
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved