Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Buronan dalam Kasus Mutilasi Bekasi

Rahmatul Fajri
30/11/2021 12:48
Polisi Tangkap Buronan dalam Kasus Mutilasi Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya.(ANTARA/Reno Esnir)

POLISI telah menangkap buronan kasus mutilasi seorang pengemudi ojek online berinisial RS, 28, di Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan tersebut.

"Sudah (ditangkap)," ujar Zulpan kepada awak media, Selasa (30/11).

Zulpan mengatakan pelaku berinisial ER diciduk di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/11) malam.

Baca juga: Kasus Mutilasi Di Bekasi Dipicu Sakit Hati Kepada Korban

Sementara itu, Kasat Reskrim Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan pelaku ER tidak ikut melakukan mutilasi. Namun, ER memegang badan korban saat para pelaku melakukan pembunuhan. Informasi itu diketahui dari pengakuan ER dan tersangka lain.

"Pas eksekusi itu, dia ikut megang. Setelah korban meninggal, pergi dia, tidak ikut motong," kata Aris.

Aris mengatakan ER bukan pembunuh bayaran dan tidak menerima bayaran dari eksekusi tersebut. Ia mengatakan antara ER dengan dua pelaku lainnya berinisial FM dan MAP yang sudah ditangkap adalah sahabat karib.

Sebelumnya, sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11). 

Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS bermotif dendam. 

Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua di antaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM, 20, dan MAP, 29. 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya