Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ruhut Laporkan Oknum Anggota Polres Jakarta Utara Ke Kapolri

Selamat Saragih
29/11/2021 20:31
Ruhut Laporkan Oknum Anggota Polres Jakarta Utara Ke Kapolri
Mapolres Jakarta Utara(dok.wikipedia)

POLRES Metro Jakarta Utara wilayah hukum Polda Metro Jaya dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dugaan ketidakprofesionalan oknum anggotanya dalam menangani kasus penipuan gadget yang mencatut nama Bea Cukai senilai Rp7 miliar.

Laporan tersebut dibuat Ruhut Sitompul selaku kuasa hukum korban, bernama Robie. Ruhut mengklaim pihaknya telah mengadukan ketidakprofesionalan oknum anggota tersebut dalam penanganan perkara ini ke Kapolri.

“Ada oknum-oknum yang tidak profesional, kami menduga oknum tersebut mengganjal dan menghambat kasus ini lanjut hingga pengadilan, jangan ke pengadilan SP2HP kalau kitatidak surati enggak diberi, apalagi info perkembangan kasus lainnya,” ujar Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11)

Ruhut menegaskan, oknum-oknum tersebut seakan tidak patuh akan perintah Kapolri, di mana profesionalitas adalah program utama Kapolri.

“Profesional dalam visi Kapolri yakni Presisi serasa tidak ada di Polres Metro Jakarta Utara yang notabene wilayah hukum Polda Metro Jaya"

Ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.Kemudian, SP2HP yang dikeluarkan penyidik ke pelapor pun diperlambat padahal kemajuan kasus cukup cepat.

Pelapor hanya diberikan 2 surat SP2HP dalam setahun. Kemudian oknum tersebut diduga mengabaikan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara, seperti bukti transaksi dari PPATK dan keterangan lainnya seperti putusan pengadilan. Sebab Tarsisius diduga turut terlibat dalam kasus penipuan ini dengan mencatut nama instansi bea dan cukai.

"Ini jelas prosedur hukumnya, ada apa Polres Jakarta Utara . Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara"

Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.

Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.(OL-13)

Baca Juga: Pemuda Pancasila Akui 16 Anggotanya Ditahan Polda Metro Jaya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya