Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemuda Pancasila Akui 16 Anggotanya Ditahan Polda Metro Jaya

Rahmatul Fajri
29/11/2021 20:11
Pemuda Pancasila Akui 16 Anggotanya Ditahan Polda Metro Jaya
Razman Arif Nasution.(MI/Pius Erlangga.)

KETUA BPPH Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution memastikan 16 tersangka saat demo ricuh di depan Gedung DPR, Kamis (25/11), merupakan anggotanya.

"Saya menyampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu benar. Seluruhnya kader Pancasila. Kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP? Jawabannya, benar," tegas Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11).

Meski demikian, Razman mengatakan ke-16 orang tersebut tidak memiliki jabatan strategis di PP, tetapi hanya kader biasa. Ia mengatakan jika para tersangka nanti tidak bisa dibina, akan dikeluarkan dari keanggotaan PP.

"Pasti bukan ketua MPC bukan sekretaris MPC. Jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP. Kalau masih bisa dibina, ya kita bina. Kalau enggak mau dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP," tegas Razman.

Lebih lanjut, Razman mengatakan sudah ada 37 orang yang tanda tangan menjadi kuasa hukum dari para tersangka. Razman mengatakan awalnya dia membatasi orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai kuasa hukum puluhan anggota ormas PP tersebut.

"Karena kami enggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Kami enggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan. Kami mau bekerja profesional dan sederhana," ungkap Razman.

Ketika disinggung mengenai kelanjutan proses hukum tersangka pengeroyokan, Razman mengatakan pihak kepolisian belum memberikan informasi terkini. Terakhir, polisi menetapkan satu anggota ormas PP berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Karosekali. Hingga Senin (29/11) petang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endre Zulpan belum bisa dihubungi.

Baca juga: Viral Video Doktrin Ormas PP untuk Membunuh, Ini Kata Polisi

Selain itu, polisi telah menetapkan 15 anggota ormas PP sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Puluhan anggota ormas PP itu kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam) sampai dengan peluru tajam untuk revolver. "Dari 21 itu yang menjadi tersangka 16 orang. Belum ada penambahan yang dikembangkan dari tersangka yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya," ujar Zulpan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya