Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS pusat organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila bakal memolisikan anggota yang terbukti terlibat mengeroyok anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution menerangkan, pengurus sudah melakukan penyelidikan internal untuk mencari anggota yang terlibat aksi anarki saat demonstrasi pada Kamis (25/11).
"Sudah, kemarin Pak Ketum langsung perintah ke saya, cari tau siapa pelakunya," papar Razman saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Razman menegaskan ormas PP tidak pernah memerintahkan dan melarang para angggota untuk melakukan penganiayaan, khususnya terhadap aparat penegak hukum.
Ormas Pemuda Pancasila, kata Razman, akan langsung menyerahkan anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan anggota kepolisian.
"Kalau ketemu, PP yang akan serahkan langsung ke kepolisian kalau ditemukan. Itu perintah dari ketua umum," tegasnya.
Baca juga : Polisi Pastikan Satu Tersangka Pemukulan ialah Anggota Pemuda Pancasila
Sebelumnya, oknum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Akibat penyerangan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.
Sejauh ini, aparat kepolisian menahan dan menjadikan tersangka 15 anggota ormas PP.
Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dari mereka yang ditangkap.
Koordinator aksi demonstrasi juga akan dimintai pertanggung jawaban atas aksi beberapa oknum anggota PP. (OL-7)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved