Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastikan satu tersangka pelaku pemukulan terhadap seorang polisi saat mengamankan demonstrasi Pemuda Pancasila (PP) di Gedung DPR merupakan anggota organisasi massa itu. Pelaku tersebut berinisial RC.
"Iya seragamnya kemudian pakai atribut lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11). Namun, Zulpan masih belum bisa membeberkan terkait motif pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap polisi saat demonstrasi.
"Masih tahap pemeriksaan kan masuk materi penyidikan. Nanti dikembangkan nanti kita lihat apa ada tersangka lain," ungkap Zulpan. "Kami akan minta pertanggungjawaban koordinator lapangan yang meminta izin kegiatan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Akibat penyerangan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.
Baca juga: Satu Pelaku Pemukulan Polisi saat Demo Jadi Tersangka
Sejauh ini, aparat kepolisian menahan dan menjadikan tersangka 15 anggota ormas PP terkait kepemilikan senjata tajam. Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dari mereka yang ditangkap. (OL-14)
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved