Polda Metro Jaya Nyatakan Kasus Rachel Vennya P21

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/11/2021 15:49
Polda Metro Jaya Nyatakan Kasus Rachel Vennya P21
Selebgram Rachel Vennya.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

POLDA Metro Jaya menyatakan kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina telah lengkap atau P21. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik bakal menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut paling lambat pada dua hari ke depan.

"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Sebelumnya, Kejati Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina covid-19 saat pulang dari luar negeri.

Baca juga: Polisi Akan Kirim Berkas Kasus Rachel ke JPU Hari Ini

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membeberkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkasa yang sudah dilengkapi. Usai diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat tersangka dalam kasus kabur dari karantina ini dinyatakan lengkap atau P-21. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya