Polisi Akan Kirim Berkas Kasus Rachel ke JPU Hari Ini

Hilda Julaika
15/11/2021 11:40
Polisi Akan Kirim Berkas Kasus Rachel ke JPU Hari Ini
Rachel Venya(Instagram Rachel Venya)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan berkas kasus Rachel Venya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan beberapa waktu lalu.

Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas perkara tersebut. Rencananya, hari ini berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan beberapa orang lainnya mempunyai peran yang berbeda. Sehingga, dalam Laporan Polisi (LP) perkara ini dijadikannya menjadi dua berkas.

"1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya. Jadi tersangka V dengan tersangka lain saling jadi saksi, makanya berkasnya berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11).

Tubagus menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Adapun, kali ini penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," ujarnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya