Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap 48 warga negara Tiongkok dan Vietnam terkait pemerasan melalui aplikasi kencan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 48 WN Tiongkok dan Vietnam tersebut ditangkap di tiga ruko berbeda, yakni di Jalan Cengkeh 22 Jakarta Barat, di Mangga Besar, dan Gajah Mada Komplek Mediterania, Jakarta Barat.
Yusri menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya informasi dari kepolisian Taiwan kepada Polda Metro Jaya terkait para pelaku pemerasan yang diduga berada di Jakarta.
Baca juga: Anies: Banjir Jakarta akan Surut Paling Lama 6 Jam
"Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan Cina sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi kencan. Selanjutnya, empat tersangka wanita lalu bermain di dalam aplikasi pencari jodoh tersebut hingga berlanjut ke aplikasi percakapan Line dan WeChat.
"Setelah dekat, chatting lebih jauh, di mana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," kata Aulia.
Auliansyah mengatakan setelah korban menuruti keinginan pelaku untuk melakukan seks secara virtual, pelaku lalu merekam kegiatan tersebut. Hasil rekaman tersebut digunakan untuk memeras para korban dengan sejumlaj uang. Jika tidak diberikan, maka pelaku akan menyebarkan rekaman tersebut kepada kontak ponsel korban yang telah diketahui sebelumnya.
"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di Cina dan Taiwan banyak laporannya," ungkap Aulia.
Auliansyah mengatakan kepolisian Taiwan lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaku yang diduga berada di Jakarta. Polisi kemudian menggerebek para pelaku di tiga lokasi berbeda pada Jumat (12/11) malam.
Dari keterangannya, para pelaku telah beraksi sejak Agustus lalu. Adapun mengenai motif pelaku dan otak dari praktik ini masih didalami.
"Karena ini baru diamankan kemarin dan masih mendalami modus mereka. Selain itu, kita kesulitan karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris," ungkapnya.
Mengacu pada undang-undang di Indonesia, para tersangka dapat dikenaka Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-7)
Catatan :
Berita sebelumnya menyebutkan, warga Taiwan ikut menjadi pihak yang ditangkap oleh polisi. Keterangan yang benar, penangkapan dilakukan terhadap warga negara Tiongkok dan Vietnam. Dengan ini redaksi meminta maaf dan kekeliruan pada naskah berita sudah direvisi.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved