Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kepolisian Bisa Manfaatkan Medsos untuk Melakukan Penyadaran Hukum 

Putra Ananda
23/10/2021 20:54
Kepolisian Bisa Manfaatkan Medsos untuk Melakukan Penyadaran Hukum 
Aplikasi media sosial(AFP/ ArunSankar)

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Polri dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi penyadaran akan hukum kepada masyarakat. Sebagai warga negara, aparat termasuk anggota kepolisian memilik hak konstitusional untuk berekspresi sebagainaba warga negaraa lainnya. 

"Hanya karena mereka terikat dengan aturan-aturan yang berlaku bagi ASN tentu kebebasannya tidak seluas warga negara sipil biasa,' ungkap Arsul saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/10) 

Arsul menjelaskan, sepanjang konten media sosial dari aparatur negara termasuk anggota Polri tidak bicara hal-hal yang melanggar aturan yang berlaku bagi mereka sebagai aparat, maka sejatinya media sosial bisa dijadikan sarana bagi aparat untuk menjalankan tupoksi mereka. 

Baca juga : Ini Penjelasan Polda Metro Jaya soal Mutasi Jakaria dan Ambarita ke Bidang Humas

"Misal anggota Polri, jika medsos mereka pergunakan untuk melakukan penyadaran hukum dan menyampaikan soal-soal kamtibmas, maka itu yang diharapkan," tuturnya. 

Menjadi persoalan dikatakan oleh Arsul apabila aparat menggunakan media sosial sebagai sarana ekspresi yang masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan ataupun kewenangan. Jika itu yang terjadi maka perlu ada penindakan dari Polri sebagai lembaga. 

Jadipolisi bermedsos itu yg harus dilihat adalah soal konten medsosnya. Ada tidak pelanggaran terhadap aturan lain yang mengikat mereka sebagai aparatur negara. Kemudian ada tidak yang menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan mereka," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya