Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Polri dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi penyadaran akan hukum kepada masyarakat. Sebagai warga negara, aparat termasuk anggota kepolisian memilik hak konstitusional untuk berekspresi sebagainaba warga negaraa lainnya.
"Hanya karena mereka terikat dengan aturan-aturan yang berlaku bagi ASN tentu kebebasannya tidak seluas warga negara sipil biasa,' ungkap Arsul saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/10)
Arsul menjelaskan, sepanjang konten media sosial dari aparatur negara termasuk anggota Polri tidak bicara hal-hal yang melanggar aturan yang berlaku bagi mereka sebagai aparat, maka sejatinya media sosial bisa dijadikan sarana bagi aparat untuk menjalankan tupoksi mereka.
Baca juga : Ini Penjelasan Polda Metro Jaya soal Mutasi Jakaria dan Ambarita ke Bidang Humas
"Misal anggota Polri, jika medsos mereka pergunakan untuk melakukan penyadaran hukum dan menyampaikan soal-soal kamtibmas, maka itu yang diharapkan," tuturnya.
Menjadi persoalan dikatakan oleh Arsul apabila aparat menggunakan media sosial sebagai sarana ekspresi yang masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan ataupun kewenangan. Jika itu yang terjadi maka perlu ada penindakan dari Polri sebagai lembaga.
Jadipolisi bermedsos itu yg harus dilihat adalah soal konten medsosnya. Ada tidak pelanggaran terhadap aturan lain yang mengikat mereka sebagai aparatur negara. Kemudian ada tidak yang menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan mereka," tuturnya. (OL-7)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved