Polri Tetapkan Satu Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Putri Anisa Yuliani
18/10/2021 17:52
Polri Tetapkan Satu Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Ilustrasi.(Medcom.id.)

HARI ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di jalan tol Sedyatmo. Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (17/10) dan menewaskan seorang wanita.

"Iya sudah tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (18/10). Menurut Argo, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni pengendara mobil yang melakukan tabrak lari tersebut. "Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," ungkapnya.

Ia tak mau merinci lebih lanjut kronologi kejadian. Menurut dia, besok Polri akan menggelar konferensi pers untuk kasus tersebut.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dikenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ saat kecelakaan lalin tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," jelasnya.

Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Sebelumnya, petugas kebersihan tol Sedyatmo menemukan jenazah seorang wanita yang diketahui bernama Linda. Ia ditemukan petugas kebersihan di KM 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 08.30 WIB pada Sabtu (16/10).

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker serta berlumuran darah. Belakangan terungkap bahwa Linda merupakan korban tabrak lari. 

Baca juga: LBH DKI Kritik 4 Tahun Jabatan Anies, Pemprov: Kami Terbuka

Dari hasil pemeriksaan CCTV, korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online berinisial FS. FS pun telah ditangkap di tempat tinggalnya di Cilincing, Jakarta Utara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya