Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang digerebek di Green Lake Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari penggerebekan kemarin, polisi mengamankan 32 orang dan 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan ketiga tersangka berinisial P, MAF, dan RW.
Yusri menjelaskan P berperan sebagai PT ITN yang bertanggung jawab dalam aktivitas pinjol ilegal tersebut. Lalu, MAF dan RE berperan menagih pinjaman kepada nasabah pinjol dengan mengirim foto berbau pornografi seolah-olah foto tersebut milik nasabah.
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Baca juga : Anggota TNI yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya Mengaku Tidak Dapat Imbalan
Lebih lanjut, Yusri menyebut 29 orang lainnya yang turut diamankan masih dikenakan wajib lapor. Ia menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digrebek di Ruko Green Lake City, Tangerang. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan ada sebanyak 10 dari 13 pinjol merupakan ilegal."Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,” kata Yusri kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/10). Lebih lanjut dijelaskan, ruko tersebut memang merupakan markas pinjol ilegal. Menurut keterangannya, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal. (OL-2)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved