Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang

Rahmatul Fajri
15/10/2021 15:23
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang
Ilustrasi(Dok MI)

POLISI menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang digerebek di Green Lake Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari penggerebekan kemarin, polisi mengamankan 32 orang dan 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan ketiga tersangka berinisial P, MAF, dan RW.

Yusri menjelaskan P berperan sebagai PT ITN yang bertanggung jawab dalam aktivitas pinjol ilegal tersebut. Lalu, MAF dan RE berperan menagih pinjaman kepada nasabah pinjol dengan mengirim foto berbau pornografi seolah-olah foto tersebut milik nasabah.

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Baca juga : Anggota TNI yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya Mengaku Tidak Dapat Imbalan

Lebih lanjut, Yusri menyebut 29 orang lainnya yang turut diamankan masih dikenakan wajib lapor. Ia menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digrebek di Ruko Green Lake City, Tangerang. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan ada sebanyak 10 dari 13 pinjol merupakan ilegal."Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,” kata Yusri kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/10). Lebih lanjut dijelaskan, ruko tersebut memang merupakan markas pinjol ilegal. Menurut keterangannya, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya