Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA TNI berinisial FS yang diduga terlibat kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Baca juga: Dukung Ketahanan Iklim, Anies Terbitkan Pergub Pembangunan Rendah Karbon
Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan terkait imbalan, Herwin mengungkapkan, FS mengaku tidak menerima imbalan. "Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," katanya.
Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Saat ini, pihaknya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.
Padahal, Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.
Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, menyebutkan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Saat ini, Satgas COVID-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.
Sedangkan Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," katanya. (Ant/OL-4)
Pada dasarnya aset negara tersebut, dibangun dalam rangka Asian Games. Bangunan ini sangat berguna pada saat negara melakukan perhelatan.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditutup per 31 Maret 2023. Ini kata Kementerian Kesehatan.
KASUS baru covid-19 di Indonesia bertambah 465 orang pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan kematian 8 orang. Kasus covid-19 di Indonesia tercatat mengalami kenaikan.
TANGGAL 31 Maret 2023 menjadi hari bersejarah bagi RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Juga tidak terlupakan bagi pasien pertama rumah sakit tersebut.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditutup sepenuhnya dan tidak lagi melayani isolasi pasien Covid-19 mulai hari ini.
Pemprov DKI Jakarta pun diminta untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini, untuk mengambil alih pengelolaan Wisma Atlet, yang terletak di wilayah Pademangan dan Kemayoran.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Selebgram Jacquelyn Chandra akhirnya memberikan klarifikasinya setelah membagikan video dirinya mendeklarasikan diri sebagai orang Indonesia pertama yang main di Jurassic World Rebirth.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Perjalanan Riandy di dunia rubik dimulai saat ia masih bersekolah di kelas 2 SMK. Awalnya, menyelesaikan rubik terlihat seperti tantangan mustahil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved