19 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI-AD di Depok

Kisar Rajaguguk
08/10/2021 17:00
19 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI-AD di Depok
Pembunuhan(Ilustrasi)

POLISI merekonstruksi kasus pembunuhan Sersan I Yorhan Lopo anggota TNI-AD yang jasadnya ditemukan dalam posisi tertelungkup di jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Ivan Victor Dethan tersangka kasus ini memerankan 19 adegan bertempat diMarkas Polres Metropolitan Kota Depok jalan Margonda, Pancoran Mas.

Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rshmat Rahmatu.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kota Depik Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menjelaskan, rekonstruksi digelar Jumat (8/10) berjalan lancar dan sesuai dengan di berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, tersangka banyak menunduk ketika melakonkan 19 adegan pembunuhan tersebut. " Terlihat banyak menunduk seperti menyesali perbuatannya, " kata Yogen, Jumat (8/10).

Baca juga : Anies Klaim Nol Kasus Kematian Covid-19, Data Dinkes DKI Berbeda

Pelaku Ivam Vicktor Dethan mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya itu. " Saya tidak tahu kalau orang yang saya tusuk pakai pisau dan meninggal itu seorang anak negara (TNI), " ucapnya dengan kepala menunduk.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, hasil berita acara rekonstruksi akan digunakan polisi sebagai bagian berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan materil atas pasal yang disangkakan.

Dikatakan Rio, dalam rekonstruksi pelaku memeragakan 19 Adegan terhadap dua korbannya.

" Yakni kepada seorang warga sipil yang menderita luka parah namun masih bisa bertahan hidup dan kepada anggota TNI Sersan I Yorhan Lopo, yang meninggal akibat tusukan mematikan dibagian dada, " pungkas Rio

Seperti diketahui kasus pembunuhan terjadi di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Rabu (22/9).

Sertu Yorhan Lopo korban penusukan meninggal di tempat kejadian perkara saat melerai konflik antarwarga. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman malsimal 15 tahun penjara (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya