Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI merekonstruksi kasus pembunuhan Sersan I Yorhan Lopo anggota TNI-AD yang jasadnya ditemukan dalam posisi tertelungkup di jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ivan Victor Dethan tersangka kasus ini memerankan 19 adegan bertempat diMarkas Polres Metropolitan Kota Depok jalan Margonda, Pancoran Mas.
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rshmat Rahmatu.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kota Depik Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menjelaskan, rekonstruksi digelar Jumat (8/10) berjalan lancar dan sesuai dengan di berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, tersangka banyak menunduk ketika melakonkan 19 adegan pembunuhan tersebut. " Terlihat banyak menunduk seperti menyesali perbuatannya, " kata Yogen, Jumat (8/10).
Baca juga : Anies Klaim Nol Kasus Kematian Covid-19, Data Dinkes DKI Berbeda
Pelaku Ivam Vicktor Dethan mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya itu. " Saya tidak tahu kalau orang yang saya tusuk pakai pisau dan meninggal itu seorang anak negara (TNI), " ucapnya dengan kepala menunduk.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, hasil berita acara rekonstruksi akan digunakan polisi sebagai bagian berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan materil atas pasal yang disangkakan.
Dikatakan Rio, dalam rekonstruksi pelaku memeragakan 19 Adegan terhadap dua korbannya.
" Yakni kepada seorang warga sipil yang menderita luka parah namun masih bisa bertahan hidup dan kepada anggota TNI Sersan I Yorhan Lopo, yang meninggal akibat tusukan mematikan dibagian dada, " pungkas Rio
Seperti diketahui kasus pembunuhan terjadi di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Rabu (22/9).
Sertu Yorhan Lopo korban penusukan meninggal di tempat kejadian perkara saat melerai konflik antarwarga. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman malsimal 15 tahun penjara (OL-2)
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
PBB dinilai harus mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan menyeluruh hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
POLDA Metro Jaya resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus kepada TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved