Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dua Remaja Pembunuh Pelajar di Bogor Ditangkap

Dede Susianti
07/10/2021 20:04
Dua Remaja Pembunuh Pelajar di Bogor Ditangkap
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro (kiri) memperlihatkan celurit yang digunakan remaja pembunuh seorang pelajar di Bogor(MI/Dede Susianti)

POLRESTA Bogor Kota menangkap dan menahan dua pelajar pelaku penyerangan pelajar hingga tewas yang terjadi di Jalan Raya Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10) malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pengungkapan dan penangkapan hanya berselang tujuh jam pascakejadian. Penyerangan yang menewaskan RM, 17, siswa salah satu SMA negeri yang ada di sekitar lokasi perkara terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

RM meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara) akibat mengalami luka terbuka di bagian dada karena sabetan senjata tajam celurit. Adapun kedua pelaku, yakni Rizky Agung Purnama, 18,  dan ML, 17, tercatat sebagai pelajar dari salah satu SMA negeri di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca juga: Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun Cakung

"Total saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku dan sebuah motor yang digunakan untuk mengejar korban. Tapi yang kita tetapkan tersangka dua orang. Rizky Agung Purnama itu aktor utama dan yang satu anak lainnya, yakni ML, sedang kita dalami," kata Susatyo.

Ia menjelaskan, dari penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan enam senjata tajam (sajam) jenis celurit berukuran besar. Selain sajam, di sekitar TKP, timnya juga menyita berbagai rekaman CCTV dan juga bukti dari tangkapan layar percakapan terkait dengan rencana atau aksi untuk melakukan kekerasan. "Jadi ini memang sudah disiapkan."

Susatyo mengatakan kejadian tersebut membuat prihatin semua pihak, bahwa aksi kekerasan itu terjadi. "Kita prihatin sehingga kami melakukan tindakan hukum dan kami menerapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak itu dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Pada kesempatan itu, Susatyo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan semua aksi-aksi kekerasan di Kota Bogor baik itu perorangan ataupun kelompok. Terlebih petaka ini korbannya dan juga pelakunya masih pelajar.

"Berbagai tradisi- tradisi tawuran antarpelajar untuk dihentikan. Para senior, para alumni di Kota Bogor untuk hentikan tradisi -tradisi tawuran, untuk membangun Kota Bogor yang beradab," katanya.

Ia pun menegaskan tindakan hukum yang diberikan pada kedua pelaku berbeda satu dengan yang lainnya. "Pelaku satu orang sudah 18 tahun ke atas dan satu orang masih pelajar sehingga terhadap satu orang yang masih pelajar di bawah 18 tahun itu kita melakukan sistem peradilan anak dengan aturan- aturan yang bersifat khusus," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Dhony Erwanto menambahkan yang ditangkap terkait kasus itu awalnya sebanyak enam orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua orang yang ditetapkan tersangka. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota, sedangkan empat rekannya dibebaskan.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka utama didasari rasa dendam pribadi terhadap korban. Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat sebelum kejadian atau sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka sempat dipukuli dan dianiaya.

"Dimungkinkan yang memukuli tersangka di siang harinya adalah korban karena yang bersangkutan (tersangka) sendiri mengaku sebenarnya tidak mengenal siapa yang menganiayanya," ujar Dhony. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya