Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gerindra Sarankan Anies tak Perlu Hadiri Rapur Interpelasi Formula E

Putri Anisa Yuliani
28/9/2021 12:11
Gerindra Sarankan Anies tak Perlu Hadiri Rapur Interpelasi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ANGGOTA Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza tidak perlu menghadiri rapat paripurna yang mengagendakan hak interpelasi Formula E.

Hal itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/9). Menurut dia, Anies dan Ariza tak perlu hadir karena rapat paripurna tersebut tidak sah. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna melancarkan agenda interpelasi.

Padahal dalam undangan yang disebar lebih awal tidak ada poin pembahasan interpelasi. Dampaknya, tidak ada wakil ketua DPRD DKI yang mau meneken undangan baru tersebut. Dengan demikian, sesuai pasal 80 ayat 3 aturan tata tertib DPRD DKI, penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi yang berlangsung hari ini tak sah.

"Maka kami menyampaikan rapat yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," kata Taufik.

Baca juga: Dinilai Langgar Tatib soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Ini Hak Dewan

Sementara itu, hari ini tengah berlangsung rapat paripurna hak interpelasi dengan agenda mendengar usulan pengajuan hak interpelasi dari fraksi pengusul yakni PDIP dan PSI. Namun, rapat tengah diskors selama 10 menit dan akan dimulai pada 11.40 WIB. 

Rapat sudah dua kali diskors karena peserta yang hadir dari anggota dewan belum kuorum. Baru ada 31 anggota dewan yang hadir yakni 25 orang dari PDIP dan 6 orang dari PSI. Agar kuorum dan rapat dapat dimulai, sekurangnya harus ada 53 anggota dewan yang hadir di dalam rapat tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya