Selasa 28 September 2021, 09:45 WIB

Dinilai Langgar Tatib soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Ini Hak Dewan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Dinilai Langgar Tatib soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Ini Hak Dewan

Ant/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

 

KETUA DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dituding tabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkannya melalui ketuk palunya sendiri.

Hal itu terkait rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Sebab, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.

Pasalnya, terdapat tujuh fraksi partal di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Sementara yang mengusulkan hanya dua, PDIP dan PSI

Menanggapi hal itu, Pras yang juga anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, dirinya selaku ketua harus menampung seluruh masukan anggotanya.

"Hak interpelasi ada dua fraksi, yaitu ada 33 orang, tatibnya 15, udah melebihi kapasitas yang ada. Saya sebagai pimpinan kan harus menampung ini semua, karena ini kan aturan tatib yang ada," dalih Pras, Selasa (28/9).

"Sekarang pertanyaan saya balik, kenapa harus menolak, di dalam rapat bamus juga saya memberi toleransi juga apakah ada yang ingin bertanya untuk permsalahan hak interpelasi anggota dewan, gak ada, setuju semua," tambahnya.

Pras pun mengklaim bahwa keputusannya untuk tetap menggelar Bamus paripurna hak interpelasi Formula E sudah disetujui oleh semua pihak.

Ia pun menyayangkan terhadap beberapa oknum yang memilih memboikot keputusannya. "Ini hak anggota dewan, ini harus dihargai oleh teman teman, kalau memang ini gak ada permasalahan kenapa dia harus bertindak seperti itu," sesalnya.

"Saya minta kepada teman teman ini bukan permasalahan suka atau tidak suka, ini sudah terjadi dua fraksi ajukan hak interpleasi atas temuan audit BPK," tambahnya.

Baca Juga: DPRD DKI Putuskan Hak Interpelasi Formula E Besok

Sebelumnya, penetapan rapat paripurna interpelasi pada Selasa (28/9), dianggap sebagai tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak. Dua fraksi saja yang mendukung interpelasi yakni, PDIP dan PSI

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," tegas Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dari Gerindra ini.

“Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Tak Mau Bahas Hak Interpelasi, NasDem Lebih Pilih Fokus Bekerja

Baca Juga

Medcom

Propam Mabes Polri Turun Tangan Usut Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kalimantan Utara

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 24 September 2023, 18:05 WIB
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo...
Dok MI

Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 24 September 2023, 17:16 WIB
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media...
Ist

Yuki Kato Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

👤Joan Imanuella 🕔Minggu 24 September 2023, 16:49 WIB
Selain Wulan Guritno, artis Yuki Kato juga telah mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan promosi judi online di Bareskrim Polri,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya