Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

NasDem Nilai Penetapan Agenda Rapat Paripurna Hak Interpelasi Tidak Sah

Putri Anisa Yuliani
27/9/2021 15:16
NasDem Nilai Penetapan Agenda Rapat Paripurna Hak Interpelasi Tidak Sah
Kawasan Monumen Nasional akan jadi lintasan formula-e di Jakarta, tahun depan.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

ANGGOTA Fraksi Partai NasDem Ahmad Lukman Jupiter menegaskan penetapan agenda rapat paripurna hak interpelasi yang diputuskan hari ini tidak sah. Jupiter menjelaskan, agar suatu bahasan dapat dimusyawarahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), bahasan tersebut harus secara resmi muncul sebagai poin bahasan di dalam surat undangan rapat Bamus.

"Kemudian, surat undangan tersebut juga harus dibubuhi tanda tangan ketua DPRD DKI dan sekurangnya dibubuhi paraf dua wakil ketua DPRD sebagai tanda mengetahui. Hal ini tidak ada. Jadi hanya tanda tangan ketua dewan saja," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (27/9).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itupun menilai sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang tetap membahas usulan agenda rapat paripurna hak interpelasi Formula E serta menetapkan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E adalah bentuk pelanggaran terhadap tata tertib DPRD DKI.

Baca juga: PAN Tolak Hadir Paripurna, Sebut Interpelasi Formula-e Hanya Bikin Gaduh

"Itu melanggar pasal 80 ayat 3 tata tertib DPRD. Jadi ini tidak sah. Nah, sikap NasDem adalah tidak mau melanggengkan hal yang tidak sah ini. Ini ilegal. Jadi kami tidak akan hadir," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menetapkan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Bamus pagi tadi. Menurut Prasetyo, syarat untuk dibahasnya usulan hak interpelasi di dalam rapat Bamus telah terpenuhi dengan adanya dua fraksi dan minimal 15 anggota yang mengusulkan. Rapat paripurna hak interpelasi diajukan oleh Fraksi PDIP dan Fraksi PSI dengan jumlah anggota yang mengusulkan ada 33 orang. Rapat paripurna hak interpelasi Formula E akan digelar besok.

Dalam rapat tersebut nantinya akan dibahas penyampaian usulan hak interpelasi yang akan dilanjutkan dalam rapat paripurna pada 29 September dengan agenda menyusun jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi terkait hak interpelasi.

Sementara itu pada 4 Oktober akan dijadwalkan rapat paripurna kembali untuk mengagendakan persetujuan anggota dewan atas hak interpelasi. Hak interpelasi akan bergulir bila dalam agenda ini terdapat 50% di tambah satu anggota dewan yang menyetujui bergulirnya hak interpelasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya