Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.
Dalam razia itu, 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji mendapat teguran karena melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap paraturan daerah (Perda).
Perda Nomor 2/2020 tentang KTR menjelaskan display rokok tidak boleh ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi.
" Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak bersebelahan dengan dengan produk makanan serta tidak dipajang di area terbuka, " katanya, Jumat (24/9).
Dalam razia di Kecamatan Sukmajaya, kata Taufiqurahman Satpol PP mendapati 15 toko minimarket melakukan pelanggaran dan mendapat teguran. Sedangkan di Kecamatan Beji yang melanggar dan mendapat teguran 9.
" Kemarin kami menegur 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji, kita memperingatkan pengelola, display rokok tidak disatukan dengan produk makanan bayi dan produk lainnya, " ujarnya.
Dikatakan, dalam razia kemarin Satpol PP belum menerapkan sanksi berupa denda dan kurungan badan terhadap pelanggar perda KTR.
" Memang di Perda KTR tertera denda bagi pelanggar. Yakni Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp1 juta untuk perorangan atau dikurung selama tiga hari, namun kita berikan masih teguran, " ucapnya.
Taufiqirahman melanjutkan, Satpol PP akan terus berkeliling melakukan razia KTR di 63 kelurahan dan 11 kecamatan.
KTR Kota Depok sebagaimana diatur dalam perda meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpul anak, lingkungan tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Lalu, pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Dari hasil pantauan di Balai Kota Depok, yang merupakan lingkungan kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah terpantau banyak orang yang merokok (OL-13)
Baca Juga: Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved