Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.
Dalam razia itu, 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji mendapat teguran karena melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap paraturan daerah (Perda).
Perda Nomor 2/2020 tentang KTR menjelaskan display rokok tidak boleh ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi.
" Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak bersebelahan dengan dengan produk makanan serta tidak dipajang di area terbuka, " katanya, Jumat (24/9).
Dalam razia di Kecamatan Sukmajaya, kata Taufiqurahman Satpol PP mendapati 15 toko minimarket melakukan pelanggaran dan mendapat teguran. Sedangkan di Kecamatan Beji yang melanggar dan mendapat teguran 9.
" Kemarin kami menegur 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji, kita memperingatkan pengelola, display rokok tidak disatukan dengan produk makanan bayi dan produk lainnya, " ujarnya.
Dikatakan, dalam razia kemarin Satpol PP belum menerapkan sanksi berupa denda dan kurungan badan terhadap pelanggar perda KTR.
" Memang di Perda KTR tertera denda bagi pelanggar. Yakni Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp1 juta untuk perorangan atau dikurung selama tiga hari, namun kita berikan masih teguran, " ucapnya.
Taufiqirahman melanjutkan, Satpol PP akan terus berkeliling melakukan razia KTR di 63 kelurahan dan 11 kecamatan.
KTR Kota Depok sebagaimana diatur dalam perda meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpul anak, lingkungan tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Lalu, pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Dari hasil pantauan di Balai Kota Depok, yang merupakan lingkungan kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah terpantau banyak orang yang merokok (OL-13)
Baca Juga: Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved