Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DI masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Adapun aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.
Anies melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 menyebut pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.
Baca juga : Polisi Usut Kasus Begal di Kalideres Jakbar
"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub, Rabu (22/9).
Dalam isi Kepgub, tertera bahwa restoran boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%, atau satu meja maksimal dua orang.
Kemudian, durasi makan maksimal 60 menit. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai restoran. (OL-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah yang berada di kawasan MH Thamrin.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik bangsa.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
Ketua Badan POM Taruna Ikrar mengatakan, jamu tidak pernah sekadar soal nostalgia. Ia memandang jamu sebagai warisan pengetahuan, kekayaan biodiversitas, sekaligus potensi ekonomi kreatif.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
'% Arabica' yang membuka gerai barunya di Plaza Indonesia, menghadirkan konsep baru yang terinspirasi dari landmark ikonik kota Jakarta, Bundaran HI
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Terminal Wisata Grafika Cikole hanya memutar lagu dari musisi yang telah membebaskan lagu-lagunya diputar di tempat umum.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved