Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP dengan inisial EM, bersama suaminya yang juga mantan anggota dewan setempat, Pb dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga menganiaya warga atas nama JP,26, dengan menggunakan senjata api (Senpi)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi berawal ketika terduga pelaku meminta kepada JP untuk mencarikan tukang atau pembuat interior rumahnya.
Kemudian terduga pelaku memberikan uang kepada JP sebesar Rp225 juta. Begitu mendapatkan tukang terjadilah kesepakatan harga antara JP dan tukang tersebut sebesar Rp175 juta.
Karena interior tersebut baru akan digarap, JP memberikan uang muka sebesar Rp150 juta, dengan janji sisanya yang Rp25 juta akan dibayarkan setelah interior tersebut selesai dibuat.
Disaat interior dalam proses pembuatan, terduga pelaku mendatangi rumah JP di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (19/9) malam.
Baca juga : Polisi Usut Kasus Begal di Kalideres Jakbar
Kedatangan terduga pelaku untuk mempertanyakan kenapa interior tersebut tidak kunjung selesai. Saat itulah terduga pelaku emosi hingga memukul pipi sebelah kanan dan kepala korban dengan menggunakan gagang senjata api.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan kepala luka hingga mendapatkan empat jahitan. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Metro Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku baru tahu kejadian itu, "Terus terang kami baru tahu hari ini (Rabu, 22/9)," katanya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya sudah minta kepada sekretaris dewan untuk mengeceknya. " Ya, selain sekretari dewan, kami juga sudah minta ke sekretaris Partai PDIP untuk mengecek masalah tersebut," kata Gatot Wibowo yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tangerang sambari janji untuk informasi selanjutnya akan dikabarkan dalam waktu dekat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku belum tahu, " Saya belum monitor," katanya kepada wartawan dengan singkat. (OL-2)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved