Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP dengan inisial EM, bersama suaminya yang juga mantan anggota dewan setempat, Pb dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga menganiaya warga atas nama JP,26, dengan menggunakan senjata api (Senpi)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi berawal ketika terduga pelaku meminta kepada JP untuk mencarikan tukang atau pembuat interior rumahnya.
Kemudian terduga pelaku memberikan uang kepada JP sebesar Rp225 juta. Begitu mendapatkan tukang terjadilah kesepakatan harga antara JP dan tukang tersebut sebesar Rp175 juta.
Karena interior tersebut baru akan digarap, JP memberikan uang muka sebesar Rp150 juta, dengan janji sisanya yang Rp25 juta akan dibayarkan setelah interior tersebut selesai dibuat.
Disaat interior dalam proses pembuatan, terduga pelaku mendatangi rumah JP di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (19/9) malam.
Baca juga : Polisi Usut Kasus Begal di Kalideres Jakbar
Kedatangan terduga pelaku untuk mempertanyakan kenapa interior tersebut tidak kunjung selesai. Saat itulah terduga pelaku emosi hingga memukul pipi sebelah kanan dan kepala korban dengan menggunakan gagang senjata api.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan kepala luka hingga mendapatkan empat jahitan. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Metro Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku baru tahu kejadian itu, "Terus terang kami baru tahu hari ini (Rabu, 22/9)," katanya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya sudah minta kepada sekretaris dewan untuk mengeceknya. " Ya, selain sekretari dewan, kami juga sudah minta ke sekretaris Partai PDIP untuk mengecek masalah tersebut," kata Gatot Wibowo yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tangerang sambari janji untuk informasi selanjutnya akan dikabarkan dalam waktu dekat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku belum tahu, " Saya belum monitor," katanya kepada wartawan dengan singkat. (OL-2)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved