Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Dicecar Soal Anggaran Tanah Munjul

Dhika Kusuma Winata
21/9/2021 16:16
Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Dicecar Soal Anggaran Tanah Munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberntasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Seusai diperiksa, Edi mengaku dimintai keterangan oleh penyidik mengenai mekanisme penganggaran pengadaan tanah tersebut.

"Ditanya soal mekanisme aja, mekanisme anggaran. Dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) begitu aja," kata Prasetyo sesuai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

Prasetyo mengatakan semua mekanisme penganggaran untuk kebutuhan pembangunan Pemprov DKI dibahas di dalam komisi di DPRD. Menurutnya, DPRD hanya menyetujui anggaran yang diajukan pemprov. Tanggung jawab penggunaan anggaran itu, ujarnya, berada di tangan pemprov.

"Namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik tidak masalah. Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Dari banggar besar kita ketok palu, gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif yang harus bertanggungjawab," ucap Prasetyo.

Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

"Pembahasannya selesai, tanya Pak Gubernur aja," imbuhnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.

Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut. Kemudian, diduga tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian). KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik