Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam, Dhika kusuma winata
21/9/2021 10:46
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan( MI/ANDRI WIDIYANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies yang datang sekitar pukul 10.05 WIB itu dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9). 

Anies berharap keterangannya bisa membantu KPK membongkar kasus ini. Anies pun mengaku siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujar Anies.

Hari ini selain memeriksa Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pemanggilan Anies dan Edi dibutuhkan untuk pemberkasan para tersangka.

"Pemanggilan seorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga keterangan dari saksi perbuatan tersangka menjadi lebih jelas dan terang," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebahai saksi pada Senin (20/9) kemarin. KPK mendalami proses pencairan penyertaan modal daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Baca juga: Moeldoko Center Mengutuk Keras Kebiadaban KKB di Papua

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya