Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijadwalkan besok Anies dan Prasetyo bakal dipanggil guna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelumnya, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Beberapa orang saksi yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik beserta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri juga telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam status tersebut.
"Saya belum dengar itu Pak Pras dan Pak Gubernur dipanggil ya. Nanti saya cek. Yang pasti mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum ya," ujarnya di Balai Kota, Senin (20/9).
Pras, sapaan akrab Prasetyo, patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli pasal reklamasi dalam rancangan perda tata ruang DKI yang menjerat Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi pada 2016 silam.
Baca juga ; Anies Besok Dipanggil KPK, Wagub Mengaku Belum Dapat Info
Sementara Anies diyakini juga akan kooperatif karena pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada 2020 lalu.
"Kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan. Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPL terkait kasus tanah ya yang sedang berproses," jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu belum mengetahui soal pendampingan hukum terhadap Anies.
"Nanti kami cek kembali. Yang pasti kami pimpinan eksekutif maupun legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku. Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan fakta data yang ada. Namun demikian, kami yakini bahwa kami yakin Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik yang sudah tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," pungkasnya. (OL-7)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved