Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijadwalkan besok Anies dan Prasetyo bakal dipanggil guna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelumnya, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Beberapa orang saksi yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik beserta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri juga telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam status tersebut.
"Saya belum dengar itu Pak Pras dan Pak Gubernur dipanggil ya. Nanti saya cek. Yang pasti mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum ya," ujarnya di Balai Kota, Senin (20/9).
Pras, sapaan akrab Prasetyo, patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli pasal reklamasi dalam rancangan perda tata ruang DKI yang menjerat Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi pada 2016 silam.
Baca juga ; Anies Besok Dipanggil KPK, Wagub Mengaku Belum Dapat Info
Sementara Anies diyakini juga akan kooperatif karena pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada 2020 lalu.
"Kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan. Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPL terkait kasus tanah ya yang sedang berproses," jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu belum mengetahui soal pendampingan hukum terhadap Anies.
"Nanti kami cek kembali. Yang pasti kami pimpinan eksekutif maupun legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku. Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan fakta data yang ada. Namun demikian, kami yakini bahwa kami yakin Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik yang sudah tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," pungkasnya. (OL-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved