Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DKI Masih Tunggu Arahan Pusat Soal Kelanjutan BST

Putri Anisa Yuliani
16/9/2021 15:25
DKI Masih Tunggu Arahan Pusat Soal Kelanjutan BST
Ilustrasi petugas saat memotret penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).(Antara)

DINAS Sosial DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kelanjutan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST). Hingga saat ini, belum ada informasi dari pusat terkait penyaluran BST di tengah masyarakat.

"Jadi sementara kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos DKI Rizka Okie saat dihubungi, Kamis (16/9).

Rizka menjelaskan bahwa Pemprov DKI juga belum mengalokasikan anggaran untuk program BST. Pihaknya baru akan mengalokasikan anggaran untuk BST, apabila sudah ada kejelasan kelanjutan program tersebut dari pemerintah pusat.

Baca juga: Hore! Bantuan Beras PPKM Tahap II Siap Digelontorkan

"Pengajuan (anggaran) belum, karena dari pemerintah pusat juga belum ada kebijakan untuk keluarkan BST tahap selanjutnya. Kalau pemerintah pusat keluarkan BST tahap berikutnya, ya kita ikut. Nanti anggarannya baru kita siapkan," imbuh Rizka.

Hal senada diutarakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Menurutnya, belum ada kejelasan terkait pencairan BST di tengah status PPKM level 3. Sebelumnya, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat memberikan BST sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni. 

Baca juga: Pemprov DKI Konsisten Tidak akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Vaksin

Pencairan program tersebut dilakukan saat pemberlakuan PPKM darurat pada Juli lalu. Tepatnya ketika terjadi lonjakan kasus covid-19 memasuki gelombang kedua.

Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya mendukung pencairan BST tahap selanjutnya. Sebab, program itu dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat belum pulihnya perekonomian di Ibu Kota.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya